Surabaya ,Pammananews.online.– Bijaklah dalam menggunakan Media Sosial (Medsos), jika tidak ingin berbaur dengan hukum, seperti yang dialami oleh pria berinisial AWK (23) warga Probolinggo, Jawa Timur.
Tersangka AWK terpaksa ditangkap Sub Direktorat (Subdit) V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, pada Sabtu 13 Januari 2024 lalu, di Jember. Karena komentarnya di medsos telah mengancam salah satu Calon Presiden (Capres).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penanganan pidana pengancaman melalui media elektronik yang ditangani penyidik subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, ini merupakan bagian dari back up, dari Siber Bareskrim Mabes Polri bebrapa waktu lalu, terkait penanganan kasus ini.
“Bahwa tersangka dalam kasus ini adalah inisial AWK, ini berasal dari Probolinggo, pekerjaanya buruh di salah satu pasar di Jember,” ungkapnya Rabu (17/01/2024), disela pemeriksaan tersangka.
Sementara itu, motif dari tersangka, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, bahwa setelah melihat akun salah satu medsos di Tiktok, dengan spontan tersangka AWK menyampaikan dengan nada mengancam, menembak salah satu paslon Capres.
“Kemudian sangkaan pasal 29 UU ITE, ancaman 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 750 juta,” jelasnya.
Dikatakan pula, bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi dan ahli. Ada 3 orang Saksi dan 2 orang ahli, ITE dan bahasa. Kemudian Barang bukti yang berhasil disita penyidik, ada satu bandel screenshot komentar di salah satu akun Tiktok, kemudian 1 unit ponsel jenis POCO X3 dan sebuah akun TikTok,” imbuhnya.
Selain itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam bermedsos.
“Kami memberikan himbauan bahwa bermedsos dengan mudah, di wilayah kita tentunya ada konsekuensi hukum, sehingga bijaksanalah dalam bermedsos, jangan sampai medsos kita digunakan mengancam seperti tersangka AWK ini. Sekali lagi bijaklah bermedsos, jangan gunakan medsos untuk hal negatif,” imbaunya.
Lebih lanjut Kombes Pol Dirmanto juga mengungkapkan, hasil pemeriksaan penyidik tidak ada ikatan atau afiliasi dengan kelompok-kelompok politik lainnya.
“Jadi semua terkait dengan proses penyelidikan kasus ini tentu masih berjalan. Kami tetap melakukan monitoring terhadap akun-akun seperti itu, ini hanyalah salah satu contoh,” ungkapnya.
“Sehingga harapan kami menjadi pelajaran, jangan sampai akun-akun lainnya ikutan seperti ini. Sekali lagi ini jadi contoh agar akun lain tidak ikutan seperti ini. Marilah kita bermedsos yang baik dan bijaksana, tebarlah kebaikan disitu, tebarlah pendidikan disitu, jangan malah mengancam,” pungkas Kombes Pol Dirmanto.
Publikasi : H. Hamdan.
Humas Polda.
0 Komentar