Samarinda ,Pammananews.online.- Kronologis penangkapan bermula Pada Hari Minggu, tanggal 14 Januari 2024, pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Jl.Syahrani Dahlan No.- RT.- Kel.Harapan Baru Kec.Loa Janan Ilir Kota Samarinda sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 20.30 Wita pelapor dan saksi mencurigai terhadap 1 (satu) orang Perempuan yang sedang mengendarai 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Scoopy warna coklat, kemudian pelapor dan saksi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Perempuan yang belakangan diketahui Bernama Sdri. YA.
kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 2,50 (dua koma lima puluh) Gram Brutto yang terbungkus didalam 1 (satu) bungkus kemasan Royco warna merah ditemukan dikantong Jaket bagian depan yang digunakan Sdri.YA, Kemudian dilakukan introgasi terhadap Sdri.YA, bahwa masih ada sisa Narkotika jenis sabu yang disimpan dikontrakannya.
Kemudian dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya tersebut ke kontrakan Sdri. YA, di Jl. Jl.Syahrani Dahlan No.- RT.- Kel.Harapan Baru Kec.Loa Janan Ilir Kota Samarinda dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna orange yang berisikan 4 (empat) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 2,51 (dua koma lima satu) Gram Brutto, 1 (satu) buah sendok penakar dan 1 (satu) bendel plastic klip ditemukan diatas kulkas yang sebelumnya Sdri. YA, letakkan, beserta barang bukti lainnya
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tim/Red Pammana News.
0 Komentar