PPU ,Pammananews.online.– Polres Penajam Paser Utara (PPU) gelar Konferensi Pers penyebaran kasus pembunuhan terhadap 5 orang yang merupakan satu keluarga di Desa Babulu Laut (sekunder 8), Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU, Selasa (06/02/2024).
Kapolres PPU AKBP Supriyanto, SIK., M.Si., saat memimpin Konferensi Pers menjelaskan. Alhamadulillah dengan kerja sama Polsek Polres dan juga berkat kerja sama dengan sekitar, perkara ini berhasil kita ungkapkan kurang dari Dua jam setelah kejadian perkara,” Ungkapnya.
Pelaku merupakan seorang remaja berusia 16 tahun berinisial J, pelaku masih di bawah umur kelas 3 SMK, 20 hari lagi baru usianya 17 tahun, ujarnya kepada awak media.
AKBP Supriyanto mengatakan J sebelumnya melakukan pesta minuman keras (miras) bersama sejumlah teman. Setelah itu, J ke rumah korban dan melakukan aksi sadisnya tersebut.
“Iya betul (pelaku mabuk). Jadi sebelum kejadian ini dia minum-minuman keras bersama temannya, kemudian pulang setengah 12 malam diantar sama temannya, begitu sampai di rumah muncullah niat itu (membunuh),” terangnya.
Kapolres PPU mengungkapkan bahwa dari keterangan pelaku J (17) motif pembunuhan diawali balas dendam antara pelaku dan korban dan sempat cekcok antara pelaku dan korban yang merupakan tetangga.
“Motif kami duga berawal dari rasa balas dendam antara pelaku dan korban yang diawali beberapa permasalahan diantara nya masalah seperti ayam, korban sempat minjam helm pelaku tapi tidak dikembalikan selama 3 hari. Dan puncaknya tadi malam yang diawali pelaku ini sempat mabuk bersama temannya di dekat TKP kemudian melakukan aksi pembunuhan terhadap tetangganya yang satu keluarga” terang Kapolres PPU.
Dari keterangan pelaku, Kapolres PPU juga manambahkan bahwa pelaku sempat melakukan tipu muslihat terhadap dua orang korban yakni ibu dan anak yang tertua. dan terkait kepastian penyelesaian menunggu visum dari Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung.
“Dari pelaku ia sempat melakukan rencana jahat terhadap ibu dan anak tertua yang juga dibunuh,” lanjutnya.
Dikatakan petugas berpangkat melati dua ini bahwa dari 5 korban yang meninggal rata-rata korban mengalami luka di bagian kepala dan diduga pelaku melakukan aksi pembunuhan menggunakan sebilah parang panjang.
“Pelaku juga sempat melakukan aksi pencurian sejumlah uang dan hp milik korban,” bebernya.
Dikatakan AKBP Supriyanto dari aksi pembunuhan yang dilakukan pelaku, akan memberikan sanksi berat sesuai dengan pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP subs Pasal 365 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 c UU Perlindungan Anak dengan hukuman mati atau seumur hidup.
“Pelaku ancaman hukuman mati ataupun seumur hidup. Pelaku masih dibawah umur dan berstatus pelajar SMK. Dari keterangan keluarga pelaku sempat ada hubungan asmara dengan korban anak pertama tapi ditolak karena sudah punya pasangan lain,” ungkapnya.
Tim/Red Pammana News.
Publikasi, Andika .
0 Komentar