SAMARINDA , Pammananews.online.- Tiga lokasi pencurian kabel penerangan Jalan yang sempat viral terekam kamera warga bertempat di Jalan D.I Panjaitan, Jalan S.Parman, dan jalan P. Antasari pada Sabtu (24/2/2024). Pelaku berinisial ST (37) dan RS (18), berhasil di amankan oleh Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polresta Samarinda dan Jatanras Polsek Sungai Pinang.Selasa (27/02/2024)
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr. Ary Fadli. S.I.K.,M.H.,M.Si menjelaskan bahwa ST dan RS di tangkap di Jalan Belatuk II Kelurahan Temindung Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda pada Minggu (25/2/2024) sekitar pukul 21.00 WITA. Kejadian ini bermula dengan adanya laporan dari Dinas Perhubungan Kota Samarinda bahwa di Jalan D.I Panjaitan adanya pencurian kabel, yang dilakukan tersangka yang menyamar sebagai pekerja proyek.
"Kami melakukan penyelidikan berdasarkan laporan ini dan berhasil mengungkapnya pada hari Minggu tanggal (25/2/2024) malam," jelasnya.
Modus operandi kedua pelaku yaitu dengan menyamar sebagai pekerja proyek, kemudian cara yang dilakukan oleh pelaku yakni terlebih dahulu menyiapkan alat transportasi dan peralatan untuk memudahkan memotong kabel, kemudian pelaku membuka dan merusak dari pembungkus kabel yang isinya berupa tembaga. kabel tembaga yang dicuri kemudian dijual kepada pengepul besi tua dengan berat 3,2 kg dengan harga Rp. 320.000.
"Alhamdulillah sekitar pukul 21.00 tanggal 25/2/2024 berhasil kita amankan 2 orang pelaku dari komplotan, dengan modus operandinya mengambil kabel-kabel yang ada di penerangan jalanan umum kemudian di ambil tembaganya untuk dijual ke pengepul besi tua" ungkap Kapolresta.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3,2 kg kabel tembaga, 1 unit sepeda motor, dan alat-alat yang digunakan oleh pelaku. Tersangka di jeret dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Publikasi: H. Hamdan.
0 Komentar