Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Balikpapan Utara Berhasil Mengamankan Seorang Pencuri Motor (Curanmor) .



BALIKPAPAN, Pammananews.online.- Polsek Kota Balikpapan Utara, 29 Februari 2024 Tambah pengungkapan berkat aduan laporan masyarakat  atas kehilangan kendaraan bermotor R2 saat melaporkan ke Satuan Polsek Kota Balikpapan Utara. 


Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singgih Supriyatmoko S. H, MH. bersama Tim Buser menindak lanjuti laporan masyarakat dalam memberikan pelayanan serta kepastian hukum bagi masyarakat yang mengadu atas kehilangan sepeda Motornya. 


Adapun Tempat kejadian perkara di Jln A.W Syahrani no 33 ,RT 03, Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan. Adapun Selaku korban. A/n BPK Mursalim TTL Balikpapan, 28-06-1994 (30thn) Lakis, Islam, Bugis /suku, Karyawan Swasta , Alamat: Jln A.W Syahrani No.33,RT.03 Kelurahan Baru Ampar Kecamatan Balikpapan Selatan, Korban telah kehilangan satu buah kendaraan bermotor Merek: Yamaha Aerox Warna Hitam Biru Tahun 2021,Nopol KT. 6884.HP, Noka; MH3SG6410MJO66269. Serta Kunci kendaraan. 



Adapun Cerita Kasusnya  Sbb: PK Mursalim saat  pulang kerumah dengan memarkir kendaraanya R2 di Parkiran dengan Kunci masih tergantung di Sepeda motor, kemudian pemilik  karena terburu-buru langsung masuk ke Rumah dan Tidur, pada keesokan harinya pada saat akan di gunakan Kendaraan tersebut di lihat tidak berada pada tempatnya ( Hilang ) kemudian pemilik melihat Rekaman CCTV yang ada, serta membawanya ke Kantor polisi guna membantu untuk pengungkapan sebagai bahan laporan kepada pihak yang Berwajib ( Polsek Kota Balikpapan Utara). Atas kejadian tersebut Pemilik motor mengalami kerugian sekitar.Rp.20.000.000, 


Berkat kerja Cepat dan kerja keras Satuan Unit  Buser Akhirnya pelaku dapat di Amankan beserta Barang Buktinya (BB). Pelaku An. Inisial ( M.R ).TTL Malaysia  29-12-1999, Lakis, Islam, Bugis, Alamat: Dusun Kaherrang Bulu Kemase Sinjai Utara Kab. Sinjai Sulawesi Selatan, Saat ini pelaku dalam pemeriksaan penyidik guna menempuh Persidangan di Pengadilan.



Publikasi: H. Hamdan.

Posting Komentar

0 Komentar