Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Polresta Balikpapan Berhasil Mengamankan Seorang Pelaku Pencabulan Dibawah Umur.



BALIKPAPAN , Pammananews.online.- Polresta Balikpapan Mengungkap Kasus Perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur. 


Berbekal laporan tersebut, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan anak atau PPA Polresta Balikpapan, Berhasil Mengamankan Pelaku Pencabulan inisial An, usia 24 tahun, warga Bima (NTB) . 



Wakasat Reskrim Polresta Balikpapan AKP Robert Davis didampingi langsung oleh Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menyampaikan, Awal mula kejadian pelaku kepada korban yang tidak ber kemanusiaan, pelaku diminta oleh orang tua korban untuk mengambil alat perbaikan pendingin ruangan (AC) dirumah korban, pelaku bergegas langsung mendatangi rumah korban untuk mengambil alat pendingin ruangan (AC), Namun alat yang dapat digunakan tidak ada untuk di lakukan perbaikan. 



Kemudian orang tua korban, menyuruh anaknya mendatangi rumah keluarganya untuk mengambil alat perbaikan pendingin ruangan (AC) pelaku dan korban boncengan mengendarai motor, setelah selesai mengambil alat pembesih pendingin ruangan (AC) saat menuju pulang dalam perjalanan dan memberhentikan motornya ditengah perjalanan pelaku melakukan aksinya untuk melakukan pencabulan membuka CD korban, dan menggesekkan Rudalnya pada kelamin korban sehingga mengeluarkan sperma di kelamin korban tersebut. Ucap Wakasat Reskrim Polresta Balikpapan saat Pers Release di Mako Polresta Balikpapan, Senin 18 maret 2024.


Lanjut; setelah pelaku dan korban sampai di rumah, korban menemui orang tuanya dan langsung mengadu atau menceritakan yang terjadi pada dirinya yang tidak senonoh dari pelaku tersebut. dan orang tua korban langsung melakukan mengecek CD korban dan sudah basah penuh dengan sperma Sehingga orang tua korban tidak menyadarkan diri saat mengetahui kejadian tersebut. 


Namun saat itu pelaku kena ngamuk sama warga, dan sudah diamankan di Polresta Balikpapan Sebagai tersangka. 


Atas Perbuatan Pelaku Pencabulan dibawah umur di terapkan Sebagai tersangka, dijerat dengan Undang - Undang Sesuai yang Berlaku perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara paling lama 15 Tahun, dan denda 15 miliar Rupiah.


Publikasi: H. Hamdan.

Posting Komentar

0 Komentar