BALIKPAPAN, Pammananews.online.- Bertempat di Ruang Kerja Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan di lantai 2 gedung Baru kegiatan Pemusnahan Berlangsung 05 Maret 2024.
Hadir dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Sabu-Sabu antaranya, Kasat Narkoba Res Balikpapan, Kejaksaan Negeri Balikpapan, Pengacara, pungsi pengawasan, pungsi Propam, Satuan Tahanan dan Barang Bukti juga Kasi Humas Polresta Balikpapan.
Adapun pemusnahan Barang Bukti jenis Sabu Dengan Neto, 74,14 gr dari berat keseluruhan 81,83 gr yang kemudian di sisihkan Neto 1, 28 gr untuk pengujian Di laboratorium Narkotika BNN melalui Laboratorium Narkotika Samarinda dan di sisihkan netto 5 gr guna kepentingan pembuktian perkara di persidangan.Adapun Barang Bukti tersebut hasil penyitaan dari Tersangka inisial ( DM.S.Pd.) bin Alm Selamat Sabang.
Adapun pemusnahan ini adalah berawal Barang Bukti penangkapan Kasus Narkoba jenis Sabu yang sudah siapa untuk di limpahkan ke persidangan sesuai. Sesuai Surat Perintah Pemusnahan barang sitaan/barang Bukti No.Sp.Muanah - E/III/Res .4.2/2024/ Resnarkoba,Tanggal 5 Maret 2024.
Proses pemusnahan Barang Bukti Narkoba / Sabu-Sabu berjalan sesuai rencana dangan kegiatan Semua Barang Bukti di tumpah dalam Toples plastik bercampur Air yang kemudian di larutkan, selanjutnya Air tersebut di bawa ke WC untuk di Musnahkan, di buang di Closet WC oleh Tersangka dengan pengawalan Penyidik, provost ,di saksikan peserta pemusnahan.
Kegiatan pemusnahan Barang Bukti Narkoba Sabu-Sabu berlangsung Lancar terkendali.
Publikasi: H. Hamdan.
0 Komentar