BALIKPAPAN , Pammananews.online.- Satuan Reskrim / Satuan Tugas Pangan Kota Balikpapan ,13 Maret 2024 Ungkap keberhasilan penaganan pelaku perdagangan Beras keluar Kota. Bertempat di halaman Barang bukti Polresta Balikpapan kegiatan berlangsung.
Kegiatan pengungkapan kasus yang telah di tangani jajaran Reserse Polresta Balikpapan,Selaku Narasumber Kasat Reskrim / Satgas Pangan ( Kompol Ricky Richardo Sibarani S.H,MH ) yang di sampaikan oleh Kanit Tipidter Iptu Irawan S.H menyampaikan dalam Press Rellessnya .
Adapun tempat kejadian perkara berada di Jln Padat Karya Gn Stelling Kel Gn Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan. ( 28 Februari 2024).
Telah Terjadi transaksi jual beli Bahan sembako / Beras Bulog yang saat ini sedang di perlukan Halayak Ramai ,Namun si pelaku mengambil kesempatan untuk di jual kembali ke luar Kota/ Provinsi ( Kota Banjarmasin / Kalimatan Selatan ) dengan harga Beli di Balikpapan Rp. 11.500 di jual dengan harga Rp. 13.000 mengunakan kendaraan Truk nopol. DA 8337 EI. Kegiatan hal semacam ini telah di laksanakan selam 3 Minggu berlangsung sebelum terduga diamankan.
Dengan barang bukti yang di amankan sebagai berikut:
*1 Unit kendaraan Truck Mitsubishi Colt Diesel.beserta 1 STNK nya.
*28 karung beras kemasan 50 kg.Sphp Bulog.
*50 karung beras SPHP Bulog isi 5 kg
*1 Kwitansi pembelian Beras SPhp Bulog.
Adapun pelaku ada 3 tersangka di dalam kasus ini sebagai mana ,
- Inisial ( M.S Y ) umur 26 th, TTL Balangan 10 -02-1997 ,Indonesia, suku Banjar , Agama Islam, pekerjaan Driver Maxaim Samarinda , SlTA ,statausnKawin ,Almt : jln Mundar No. 63 RT.02 Kel. Mundar Kec Lampihong Kab.Balangan Prov Kalsel .
- inisial ( R.H ) bin Syahmani Umur 33thn ,TTL.Banjarmasin 20-05.1990 ,Suku Banjar ,Agama Islam, Wiraswasta, Dik SD, Status Kawin , Almt : Tatah Bangkal luar Kelayan Timur kota Banjarmasin.
- inisial ( M A) bin M. Rusdi , Umur 27 THN ,TTL.Martapura 08.09.1996 suku Banjar ,agama Islam ,pekerjaan Driver , SMA ,Status Kawin Almt: jln Hikmah banua Kel. Penerus luar kecamatan Banjarmasin Timur./ Jln Arjuna Inpres IV kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan.
Karena perbuatanya Terduga di ancam : Pasal 29 ayat (1) Jo psl 107 UURI No. 7 THN 2014 Tentang Perdagangan dan/ Pasal 53 Jo psl 133 UURI No.18 THN 2012 Ttng Pangan, dengan Ancaman Pidana penjara Paling lama 7 THN atau denda paling banyak Rp.100.000.000.000.( seratus melyar rupiah).
Selama kegiatan berlangsung lancar Aman terkendali.
Publikasi: H. Hamdan.
0 Komentar