SRAGEN, Pammananews.online.Jateng – Kepala Satuan Narkoba AKP Herawan menghadirkan tiga orang tersangka yang berhasil ditangkap pada periode bulan Maret 2024, pada saat menggelar konferensi pers di ruang Satuan Narkoba Polres Sragen.
Penangkapan para tersangka ini sendiri, diungkapkan AKP Herawan menyusul adanya Operasi Kepolisian yang digelar jajaran Polda Jateng dengan sandi Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi 2024, yang mulai digelar pada pekan ini hingga 3 pekan mendatang.
Ketiga tersangka tersebut berinisial EN alias N, 55, warga Mondokan Sragen yang ditangkap tim opsnal di pinggir jalan raya Gemolong – Karanggede Km 3, Cengklik. Ds. Jeruk, Kec.Miri, Kab.Sragen.
Dua tersangka lainnya diantaranya berinisial M A S, 28, warga Ngrampal Sragen, ditangkap petugas di rumahnya melalui penggeledahan, serta tersangka S alias A, 41, warga Gondang Sragen yang ditangkap tim Opsnal pada 2 Maret 2024 lalu.
Dalam uraiannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam, AKP Herawan menguraikan ketiga tersangka yang telah ditangkap dalam perkara peredaran narkotika jenis shabu diwilayahnya tersebut.
“ Saat ini Satuan Narkoba Polres Sragen akan melakukan pres release bulan Maret terkait ungkap kasus penyalahgunaan narkoba atas nama tersangka EN alias N, 55, tersangka M A S, 28, tersangka S alias A, 41, “ urainya, Kamis, (7/2/2024).
Lanjut AKP Herawan bahwa tersangka EN alias N ditangkap terkait dengan kepemilikan narkoba jenis shabu dengan TKP di pinggir jalan raya Gemolong – Karanggede Km 3, Cengklik. Ds. Jeruk, Kec.Miri, Kab.Sragen, dengan barangbukti plastic bening yang di dalamnya terdapat dua buah sedotan plastik dan di dalamnya terdapat palstik klip bening yang berisi serbuk kristal di duga Narkotika jenis shabu, dengan berat kurang lebih 1,01 gr, satu unit sepeda motor, stuk tranferan serta HP.
Sedangka tersangka M A S, 28, warga Ngrampal Sragen, ditangkap di rumahnya wilayah Ngrampal. Dari penangkapan tersangka petugas dapat mengamankan barangbukti narkotika jenis shabu yang dibungkus didalam sebuah kemasan rokok.
Satu tersangka lainnya berinisial S alias A ditangkap dirumahnya juga diwilayah Gondang Sragen. Dari penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan barangbukti berupa narkotika jenis shabu seberat 0.48 gram.
“ para tersangka kemudian dijerat dengan pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) dengan ancaman denda paling sedikit 1 miliar da paling banyak 10 miliar, serta ancaman hukuman kurungan seumur hidup atau paling sedikit 5 tahun, “ tutup AKP Herawan.
Publikasi: Andika.
0 Komentar