BALIKPAPAN , Pammananews.online. Kepolisian Polsek Balikpapan timur menerima pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan karena barang miliknya dimiliki orang lain tanpa persetujuannya. korban Inisial {SJ} kelahiran Tulungagung 3 maret 1963 seorang petani, domisili sekarang jalan Marsma Iswahyudi RT. 008 Kelurahan sungai nangka Kecamatan Balikpapan timur." {Selaku Korban}. Minggu 05 Mei 2024.
Lanjut." Atas pengaduan saudara korban kepada pihak berwajib Kepolisian Polsek Balikpapan timur. sehingga kepolisian Polsek Balikpapan timur melakukan lidik dan pencarian terhadap pelaku, yang akhirnya membuahkan hasil dengan diamankannya pelaku di TKP. Perumahan Pelangi Jalan Mulawarman No.71 RT. 002 Kelurahan Lamaru Kecamatan Balikpapan timur.
Lanjut." Pelaku Inisial {AS} Seorang laki-laki sebagai terlapor diamankan di Mako Polsek Balikpapan timur dan Barang Bukti {BB} tersebut; 1 {satu} unit HP Vivo warna merah, 1 {satu} unit HP Oppo A18 warna biru.
Atas perbuatannya. Pelaku diduga dijerat Pasal 363 KUHP.
Pelaku; dengan upaya ingin memiliki barang milik orang lain dengan melakukan aksinya hingga mencongkel pintu depan rumah korban selama dua kali dengan hari yang sama di waktu yang berbeda, sehingga pelaku berhasil mengambil 2 {dua} HP dan uang pada pemilik yang sama.
Akhirnya korban merasa di rugikan atas kehilangan 2 {dua} HP dan uang tunai sekitar Rp4.000.000. {empat juta rupiah}. Korban langsung Kepada Petugas Polsek Balikpapan timur dan melaporkan atas kejadian yang di alaminya.
Lanjut." Kapolsek Balikpapan timur AKP Jajat Sudrajat, SH, MH. Membenarkan atas adanya terjadi kasus tersebut. Serta saat ini sedang dalam penyidikan atau dalam pemeriksaan. Kata." AKP Jajat Sudrajat.
Selama kegiatan pengungkapan kasus tersebut. Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun melakukan foto bersama dengan Pelaku/tersangka dan menyampaikan hingga berita ini akan di laksanakan pers release.
@Red/Hd/Andika.
0 Komentar