11 November 2024
Media cibernews online
Terkait dengan maraknya bangunan liar di Medan Helvetia bangunan Mewah tanpa Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah yang dalam hal ini Dinas Perizinan Satu Pintu Kota Medan menjadi sorotan di berbagai masyarakat Khususnya Kota Medan,yakni bangunan Black Old di jln Tengku Amir Hamzah medan Helvetia menjadi pertanyaan, Seharusnya pihak Pemko Medan melalui Dinas Perkim kota medan dapat menindak tegas tanpa pandang buluh jangan malah mendiamkan bangunan tersebut dilanjutkan pihak Pemko medan dapat stop atau pun membongkar bangunan tersebut. Di duga Dinas Perkim Kota Medan ada main mata.
Aturan setebal 406 halaman yang diterbitkan pada February 2021 ini merupakan turunan revisi undang-undang Nomor 28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung yang dilakukan Pemerintah lewat UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta Kerja dan ini diatur apabila Pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, dan/atau pengkaji teknis tidak memenuhi kewajiban fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung (dalam hal ini kepemilikan PBG), berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa ,Peringatan tertulis serta,pembatasan kegiatan bangunan, Perintah pembongkaran gedung.jadi tinggal apalagi Pemko medan dapat mengeksekusi bangunan tersebut.
Bahwa disini terdapat sanksi pidana dan denda apabila tidak terpenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung Jo.UU Cipta Kerja jika, Pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka berpotensi dipidana penjara paling lama 3(tiga) tahun atau denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung
saat awak media mengkonfirmasi lurah Helvetia Timur blokir nomor wa nya dengan Kasi Trantib kecamatan Medan Helvetia melalui whashat berulang-ulang kali tidak membalas whashat awak media.
( SF )
0 Komentar