Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Kapolres PPU Pimpin Pelaksanaan Konferensi Pers Tentang Penangkapan Kasus Pencurian di Wilayah Hukumnya.



PPU Pammananews.online.- Kepolisian Resor penajam paser utara (PPU) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian pada hari Selasa tanggal 29 April 2025.


Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara menyampaikan tentang pengungkapan yang terjadi pencurian di dua tempat yang berbeda di kecamatan sepaku.


Turut hadir dalam pelaksanaan Konferensi Pers, Kasat Reskrim PPU AKP Dian Kusnawan, Kapolsek Sepaku Iptu Syarifuddin, Kasi Humas Polres PPU Aipda Syafruddin. Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat Unit Reskrim Polsek Sepaku berhasil mengamankan seorang peria berinisial I warga Balikpapan pada kamis tanggal 24 April 2025.



Penjelasan Kapolres Andreas, pelaku berhasil diamankan setelah serangkaian penyelidikan atas dua laporan kehilangan yang diterima Kepolisian. Kedua laporan tersebut berasal dari dua perusahaan Telekomunikasi yang menjadi korban pencurian di lokasi yang berbeda.


Lanjut, pencurian pertama terjadi pada tanggal 16 Januari 2025 di tower depan Masjid RT 004, Desa Bumi Harapan, sementara aksi pelaku kedua dilakukan pada tanggal 24 April 2025 dikawasan RT 01, Desa Sukomulyo kedua tempat kejadian merupakan aset penting milik PT Amantara Kaliyana dan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)," ujarnya Kapolresta


Kini tersangka berhasil diamankan dan barang bukti (BB) di dua tempat TKP milik PT Amantara Kaliyana yaitu;

1 .Buah MCB DCPDP

1 .Unit Aki 25A

3 .Unit Aki 50A

1 .Unit Aki 125A


Dan barang bukti (BB) milik PT Telkomsel;

4 .Gulungan Kabel NYAF

1 . Unit Sepeda Motor Honda Genio KT 6852 HP

1 .Buah Kunci Pas

2 .Buah Tang Potong 

1 .Unit Tespen

1 .Unit Handphone Oppo

1 .Buah Tas Selempang Warna Hitam


Kapolres mengungkapkan pelaku merupakan residivis dengan catatan kejahatan panjang. Ia melakukan pencurian di sedikitnya 38 TKP yang tersebar di wilayah PPU, Balikpapan, hingga Samarinda tersebut.


Aksi pelaku bisa terbongkar atas laporan cepat dari pihak perusahaan serta koordinasi yang baik dari masyarakat. Respon cepat petugas kepolisian juga menjadi kunci keberhasilan dalam pengamanan tersangka dan barang bukti (BB)," jelas Kapolres Andreas


Atas perbuatan sebagai tersangka, kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 juncto Pasal 64 KUHP Tentang Pencurian dengan pemberatan dan perbuatan yang di lakukan berulang.


Di akhir Konferensi Pers, Kapolres PPU AKBP Andreas menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat atas keberhasilan mengungkap Kasus Pencurian tersebut. Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing," ucap Kapolres


Kami harap keberhasilan ini menjadi motivasi seluruh jajaran untuk terus hadir di tengah masyarakat dan menjaga rasa aman, terlebih di wilayah penyangga Ibu Kota Negara," tutup Kapolres. 


Jurnalis: DM. 


Penerbit: Andika.

Posting Komentar

0 Komentar