KUTIM , Pammananews.online.- Penyalagunaan BBM Subsidi jenis Pertalite Kembali Terpantau Marak di Salah satu SPBU Pertamina Nomor 65.756005 yang berada di jalan Ahmad Yani Miau Baru Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur
Terpantau dengan banyaknya sejumlah motor yang telah dimodifikasi dan mobil-mobil tua tampak mengantri berulang kali untuk mengisi BBM Subsidi Pertalite. Hal ini terkesan dibiarkan oleh pihak SPBU dan merupakan modus yang digunakan oleh para pengetap bahkan diduga bahwa telah terjadi kongkalikong alias kerja sama antara pihak SPBU dengan para pengetap. Senin (12/05/2025).
Bahkan para pengetap tidak segan-segan dalam mengisi BBM dalam jumlah banyak untuk kemudian akan diperjualbelikan kembali agar mendapat keuntungan pribadi bahkan salah satu dari pengetap menyampaikan bahwa aktivitas ini sudah menjadi mata pencaharian bagi mereka selama aturan tidak ketat dan tidak ada petugas yang menindak kami akan tetap mengetap alias mengantri dan menjual BBM Subsidi jenis pertalite
Para pengetap tersebut paham bahwa apa yang dilakukannya tersebut telah melanggar hukum tapi karena merasa tidak pernah ada tindakan nyata dari pihak berwenang mereka akan tetap melakukan penjualan BBM bersubsidi jenis pertalite yang di peroleh dari SPBU
Masyarakat juga menyampaikan bahwa Pengetap BBM Bersubsidi tidak hanya didaerahnya akan tetapi juga di daerah daerah lain seperti Bengalon dan Wahau
Apa yang telah dilakukan oleh para pengetap sudah sangat merugikan masyarakat banyak karena BBM subsidi jenis pertalite sudah tidak tepat sasaran dan hanya dikuasai oleh para mafia BBM yang hanya memperdulikan diri sendiri dan memperkaya diri sendiri tanpa memperdulikan masyarakat banyak. Ini membuktikan bahwa lemahnya pengawasan serta kurangnya penegakan hukum diwilayah tersebut.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 huruf c, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM mengatur bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan tidak untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal
Dengan maraknya aktivitas pengetapan BBM Subsidi Jenis Pertalite di SPBU tersebut maka masyarakat meminta ketegasan pihak Polres Kutai Timur dan Polda Kaltim untuk menindaklanjuti hal tersebut.
(Tim/Red).
0 Komentar