Wajo, Pammananews.online.- Seorang Kepala Sekolah di Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan, melaporkan seorang Korwil Pendidikan ke Pihak Kepolisian di Polsek Penrang atas tuduhan pencemaran nama baik Hj. Hartati sebagai Kepala SD 304, menyampaikan dirinya di fitnah oleh Muhammad Ilyas, S.Pd., M.Si., sebagai Korwil Pendidikan Kecamatan Penrang dihadapan para Kepala Sekolah dan Guru lainnya," ujarnya
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WITA di Kantor Korwil Kecamatan Penrang. Saat rapat yang dihadiri oleh Kepala Sekolah SD dan TK se-Kecamatan Penrang, Ilyas menuding Hartati telah memimpin demonstrasi di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo menggunakan dua mobil.
Tuduhan ini, menurut Hartati sama sekali tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baiknya dihadapan rekan-rekannya sesama pendidik. "Saya sangat merasa malu dan di terhina atas tuduhan tersebut. Saya sama sekali tidak pernah melakukan demonstrasi seperti yang dituduhkan Pak Ilyas," ujar Hj. Hartati saat ditemui di Mapolsek Penrang.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam aksi demonstrasi tersebut dan merasa dirugikan atas pernyataan Ilyas yang dianggapnya tanpa bukti. Hj Hartati telah resmi melaporkan kejadian ini ke Polsek Penrang guna meminta pertanggungjawabannya atas tuduhan yang dianggapnya fitnah tersebut.
Laporan tersebut telah diterima pihak Kepolisian dan sedang dalam proses penyelidikan. Kapolsek Penrang, bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap kebenaran atas laporan ini," ujarnya dengan singkat
Hj. Hartati meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan penindakan lebih tegas dan melakukan proses sesuai Undang-Undang yang berlaku," tegas Hartati
Unsur-unsur fitnah (Pasal 311 KUHP): melakukan kejahatan pencemaran nama baik maka dapat dikenakan pidana penjara. Hukuman penjara yang diancamkan paling lama 4 tahun penjara.
Jurnalis: tenri famori
Penerbit: Andika.
0 Komentar