Balikpapan,Pammananews.online. - Polda Kaltim Gelar Konferensi pers pengungkapan kasus pelanggaran terhadap UU ITE,bertempat di gedung Mahakam Polda Kaltim,Rabu (31/01/2024).
Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kaltim Akhirnya menetapkan seorang wanita yang merupakan warga Lumajang, Jawa Timur berinisial "EM" (33) tahun sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan online.
Seperti diketahui, (EM) disangka telah melakukan dugaan tindak pidana manipulasi data, dengan menyamar sebagai salah seorang admin toko online yang berada di Kota Balikpapan. Dengan mencatut nama toko tanpa izin, EM menipu sekitar kurang lebih 180 korban dari berbagai daerah di Indonesia.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo,S.I.K.,M.T., didampingi Kasubbid penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana, S.Ag.,Ps. Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kaltim Kompol Dian Puspitasari, S.H.,M.H.,S.I.K., dan Panit 3 Subdit Cyber Ditreskrimsus IPTU Sarlendra Satria Yudha, S.Kom.,M.T.,M.Sc.
Dalam penjelasannya, Kabid Humas Polda Kaltim menerangkan bahwa awal mula tersangka (EM) melancarkan aksinya pada tahun 2020, tersangka EM merupakan pelanggan dari afikanza collection namun ia mencoba-coba untuk menghubungi nomor-nomor yang dia dapatkan dari menonton live streaming pada media sosial Facebook afikanza collection, tersangka sengaja mengaktifkan notifikasi pada handphone miliknya guna untuk mengetahui aktivitas live streaming afikanza collection, aktivitas yang dilakukan tersangka berlangsung cukup lama yaitu dari tahun 2020 hingga tahun 2023, ketika penyidik mendatangi kediaman tersangka ia sedang proses bertransaksi dengan calon korban, ungkap,"Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Tersangka (EM) ditangkap dikediamannya, tepatnya di Dusun Krajan Timur RT.14 RW.02 Kelurahan.Tempeh Tengah Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim karena diduga melakukan penipuan melalui toko online. (EM) mengakui telah menipu ratusan korban sejak tahun 2020, dengan memanfaatkan nomor WhatsApp pembeli dari kolom komentar siaran langsung.
Dia catut nama toko online afikanza collection di Balikpapan Kalimantan Timur, dan menggunakan rekening temannya untuk menampung uang hasil penipuan. Tersangka (EM) menipu kurang lebih dari 180 korban dengan kerugian sekitar Rp 40 juta rupiah.
Atas Perbuatannya (EM) di kenakan dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE nomor 11 tahun 2008. Dengan bunyi Setiap orang yang melakukan penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda Senilai 12 Miliar Rupiah.
Publikasi : H. Hamdan.
0 Komentar