Balikpapan ,Pammananews.online.- Telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Sabu dengan seberat neto keseluruhan 5,47 gram , yg telah disita dari 1 orang tersangka.
Pemusnahan Barang Bukti Sabu tersebut dihadiri oleh :
1. Kasat resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Sujarwo, S.H.
2. Kejaksaan Negeri Balikpapan yg diwakili oleh Kasi BB Kejaksaan: Jaksa Madya Tri Nur Hadi, S.H., M.H. beserta Staf BB kejaksaan
3. Penasehat hukum , Yohanes Maroko S.H., Cil. C., ME.
4. Disaksikan oleh perwakilan Sat Tahti Polresta Balikpapan Aipda Denni. A
5. Disaksikan oleh perwakilan Si Propam Polresta Balikpapan Brigpol Gunawan .
7. Disaksikan pula seluruh anggota termasuk penyidik Satresnarkoba Polresta Balikpapan. serta
8. Tersangka.
Kemudian cara pemusnahan barang bukti narkotika Gol. I jenis bukan tanaman atau sabu tersebut yaitu dgn cara dilarutkan ke dalam sebuah wadah yang berisikan air lalu di buang ke saluran pembuangan/kloset yang disaksikan pula oleh para tersangka beberapa personil yang hadir.
Berikut daftar tsk dan rincian BB :
1. Tsk a.n. (Y..I.K) dengan Nomor Laporan Polisi.: LP/A/3/0I/2024, Tgl. 8 Januari 2024, BB yang dimusnahkan sebanyak neto 5,47 gram, dan telah disisihkan untuk Pengujian Lab sebanyak neto 1 gram serta disisihkan juga sebanyak neto 5 gram untuk Bukti di persidangan, dari berat neto keseluruhan sebanyak 11,47 gram.
Kemudian untuk Barang bukti Narkotika Gol. I jenis bukan tanaman atau sabu tersebut telah mendapatkan Surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan .
Demikian kegiatan Pemusnahan kami Sampaikan "Kat Kasi Humas Polresta BPP , berlangsung Aman lancar.
Publikasi : Hd.
0 Komentar