Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

PERTANGGUNG JAWABAN RUMAH SAKIT, (U M. ) ATAS KELALAIAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN TERHADAP PASIEN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT .




Bekasi,-Pammananews.online.

Ungkap pasien Inisial "HZ mengatakan RS unimedika. Sudah melalaikan Tugasnya Trhadap pasien. Ini perlu Dibenahi atau diklarifikasi oleh Dirut RS unimedika karna atas ketidak nyamanan Satu pasilitas dua Dalam kerja kesehatan Dari pihak para Dr unimedika.


Hukum kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung

dengan pemeliharaan kesehatan dan penerapannya pada hukum perdata, hukum

administrasi, maupun hukum pidana. Untuk menunjang tercapainya keberhasilan

pembangunan kesehatan, maka diperlukan keserasian antara kepentingan pasien

dengan kepentingan tenaga kesehatan. 


Selain itu rumah sakit sebagai

penyelenggara kesehatan juga harus memenuhi tugas dan fungsinya untuk

mencapai pelayanan kesehatan yang berkualitas baik dengan memenuhi

kewajibannya yaitu duty of care yang berarti memberikan pelayanan secara baik

dan wajar. Hak-hak pasien telah diatur dengan tegas dalam Pasal 32 UndangUndang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, sehingga apabila pasien

dirugikan akibat kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan maka rumah

sakit dapat dimintakan pertanggungjawaban.



 Pandangan bahwa rumah sakit

kebal terhadap hukum sudah tidak berlaku sejak munculnya kasus Bing V

Thuning yang diputus oleh New York Court of Appeals yang menyatakan bahwa

rumah sakit harus bertanggungjawab dan pandangan tersebut sudah tidak lagi

berlaku. Pertanggungjawaban rumah sakit sendiri di Indonesia sudah diatur

dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.




Untuk menentukan pertanggungjawaban rumah sakit tersebut harus juga dilihat

dari segi hubungan terapeutik antara rumah sakit-pasien, maupun dokter-pasien.


Kata Kunci: pertanggungjawaban rumah sakit, hukum kesehatan,

hubungan terapeutik, kelalaian tenaga kesehatan

ABSTRACT

The health law is all regulations directly related to health care and the

application on civil law, administrative law, or criminal law.


In order to achieve

successful health development, it is important to achieve harmony between the

interests of the patient and the interests of the medical staffs. Furthermore,

hospitals as the health administrator must also fulfil their tasks and functions to

achieve high quality health care or duty of care, giving a good and reasonable

service. The patient’s rights are regulated in Article 32 Law Number 44 Year

2009 on Hospitals. 


Should there be patients harmed due to negligence of the

medical staff, the hospital will be held responsible. The image that hospitals are

above the law is no longer valid. Hospitals’ accountability in Indonesia is

regulated in Article 46 Law Number 44 Year 2009 on Hospitals. In order to"


Semua aturan dalam 

RS unimedika sudah 

Tidak dipakai dalam pertanggung jawaban 

Uu rumah sakit.

Sebagai mana sudah diatur 

dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. 

Narasumber putra bhayangkara.com

Pada tanggal -23-Mei-2024.



Publikasi, Andika.

Posting Komentar

0 Komentar